KASUS ETIKA BISNIS


NOVITA SRI WAHYUNI
18214096 - 3EA22

Kelompok 7, 3EA22 : M. Arif Haryadi          (17214097)
Mega Hakim W          (16214526)
Mutiara Ratna N         (17214689)
Novita Sri Wahyuni  (18214096)
Rich Lean Bona          (19214241)

Softsikil – Etika Bisnis (KASUS) 
Kasus Union Carbide Corporation (AS) di Bhopal, India
Kasus ini merupakan kasus dari sebuah pabrik dari perusahaan sejak tahun 1969 Union Carbide Corporation dari AS membangun pabrik di Bophal India yang bergerak di bidang “obat untuk tanaman” atau dengan nama lain (PESTISIDA) terjadi kebecoran gas metil isosianat yang disimpan didalam tangki, gas ini meurpakan gas yang 500 kali lebih beracun dari sianida .

1.        Apakah isu-isu etis yang diangkat oleh kasus ini?

       JAWAB :
Isu yang diperoleh pada kasus ini adalah Manajemen Krisis yang artinya terjadi gangguan pada proses bisnis di suatu perusahaan atau pabrik yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Isu yang dibahas :
-          Pipa yang sudah berkarat
-          System atau alat keselamatan pabrik tidak berfungsi
-          Penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan penyimpanan yang tidak tepat
-   Moral etika tidak diperlakukan sehingga pekerja tidak diberi pelatihan khusus untuk keselamatan dirinya sendiri. 

Kejadian dari kelalaian atau kecelakaan buruk yang terjadi ini menyebabkan Waren M. Anderson selaku ketua dewan di perusahaan Union Carbide dipenjarakan oleh pemerintah India atas tuduhan “kelalaian dan liabilitas kriminal perusahaan” yang terbagi menjadi 3 isu, antara lain :
Ø  Isu keselamatan kerja
Didapat karena fasilitas untuk keselamatan kerja di Carbide kurang baik disebabkan karna gas bahan zat-zat kimia sangat berbahaya dan teknologi yang diunakan sudah tidak layak pakai seperti berkarat sampai tidak berfungsi dengan baik tetapi masih tetap digunakan dan tidak peduli dengan keselamatan para pekerja nya bahkan hingga sering sekali mata pekerja terbakar tetapi menjadi hal yang bisa karena “katanya” memang kerap sering terjadi kebocoran kecil yang tidak dihiraukan sehingga terjadinya kebocoran gas yang besar yang tidak dapat dihindarkan karna kesalahan yang fatal pada pengoperasiannya dan alat pemadam untuk menetralisir gas tidak berfungsi sehingga pekerja panik dan menelan korban jiwa dari warga sekeliling pabrik itu pula, setidaknya 2.000 orang meninggal, dan 200.000 orang terluka.
Ø  Isu lingkungan (pencemaran udara)
Bahan zat-zat kimia yang berada didalam pabrik ini beragam dan bila beberapa zat tercampur maka akan terjadi reaksi yang dapat membahayakan saluran pernafasan karena zat yang ada didalam pabrik ini merupakan bahan beracun bagi manusia dengan kelalaian pada pengoperasionalnya dan fasilitas untuk kemanan kurang memadai dan tidak bekerja dengan baik.
Ø  Isu hak asasi manusia (uang tidak memadai)
Dikatakan karena pada kasus, pihak carbiden melakukan negosiasi dengan pejabat pemerintah India yang ditolak karena tidak memadai sejumlah uang sebagai kompensasi atas kematian 2000 orang dan 200.000 orang lainnya yang cidera yang tuntutannya bernilai lebih dari $35 miliar tetapi hanya dilaporkan sebesar $200 juta sehingga saham perusahaan merosot.

2.   Apakah doktrin hukum “perseroan terbatas” berlaku untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (AS)?

       JAWAB :
Berlaku. Tetapi, belum diterapkan di Carbide dikarenakan hutang perusahaan yang masih sangat besar sebesar $1 Milyar menyebabkan para pemegang saham mengalami kerugian, namun pemegang saham tidak sepenuhnya dilindungi oleh doktrin hukum perseroan terbatas. Dan mereka juga tidak bertanggung jawab atas kematian dan luka-luka yang terjadi karena kebocoran.

3.       Apakah operasional di India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation sesuai secara hukum atau moral, ataupun standar-standar yang etis?

       JAWAB :
Operasional di India yang diawasi Manajer Union Carbide Corporation tidak memperhatikan standar hukum, moral ataupun etika, karena perusahaan tersebut belum memenuhi standar hukum dan etika yang telah ditetapkan oleh perusahaan induk sehingga kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian tidak diperhatikan dan tidak memperdulikan tetang pelatihan khusus bagi para pekerja agar dapat menangani atau meminimalisir kelalaian di kemudian hari.

ETIKA BISNIS

Novita Sri Wahyuni
18214096
3EA22
Tugas Softskill – Etika Bisnis

1.        Etika Bisnis
A.      Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.      Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.      Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.      Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

B.       Etika moral, hukum dan agama
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.

Seperti pengertian moralitas di atas, bahwa apabila kita membicarakan sebuah moral maka erat keterkaitannya dengan hukum, agama dan kebudayaan. Dalam kehidupan sehari-hari moral harus di lakukan sebagai pendorong agar berperilaku baik. Begitu pula dengan kaitannya etika moral dalam suatu bisnis. Apabila mempunyai sebuah moral yang baik maka akan memberi dampak yang baik dalam sebuah perkembagan bisnis tersebut serta dapat menjalani hubungan yang baik dengan relasi yang juga baik dan bermoral. Moral di dapat dari sebuah orang yang mengetahui ajaran agama dan suatu budaya. Sebuah agama telah mengatur seseorang dalam melakukan segala hal termasuk berhubungan dengan orang yang mempunyai sebuah pekerjaan dalam bidang bisnis. Sebuah moral yang dapat di aplikasikan dalam sebuah etika bisnis yaitu sebuah kejujuran. Apabila sebuah bisnis dilandasi dengan sebuah kejujuran dalam setiap transaksi ataupun pengambilan sebuah keputusan maka akan sangat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang saling terkait dalam sebuah bisnis.

C.       Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
2.      Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.      Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
4.      Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.
5.      Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

D.      Konsepsi Etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
-          intern,misalnya masalah perburuhan
-          Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
-          Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
Ada 3 hal yang dapat mengatasi masalah tersebut, antara lain:
-          Perusahaan tersebut harus menemukan sesuatu yang baru
-          Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda dari yang lain
-          Tidak lebih jelek dari yang lain


2.        Prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan
A.      Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

B.       Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.

C.       Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya (masyhur;1985)

D.      Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup.

E.       Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

F.        Teori Etika Lingkungan

1.        Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

2.        Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.

3.        Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi pemberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas pemberlakuan etika untuk komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biotis), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk komunitas ekosistem seluruhnya (biotis dan a-biotis).

G.      Prinsip etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
-            Sikap Hormat terhadap Alam
-            Prinsip Tanggung Jawab
-            Prinsip Solidaritas
-            Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
-            Prinsip “No Harm”
-            Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
-            Prinsip Keadilan
-            Prinsip Demokrasi
-            Prinsip Integritas Moral


Referensi :




TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

Nama         : Novita Sri Wahyuni Npm           : 18214096 Kelas          : 4EA22 SUKSES JAYA BATHROOM ACCESSORIES VISI...