18214096 - 3EA22
TUGAS SOFTSKILL - ETIKA BISNIS
IV.
Norma dan etika dalam pemasaran, produksi,
manajemen sumber daya manusia dan finansial
1.
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah
salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan
infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan
pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi
dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan
pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran,
jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta
jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar
petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat
perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar
komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal
seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Contoh kasus pasar dan perlindungan
konsumen di bidang pangan :
Kasus tersebut adalah
kasus – kasus tentang masalah penyalahgunaan zat-zat berbahaya, Zat-zat yang
berbahaya diantaranya formalin, boraks, rhodamin – B, Metanil Yellow dan lain
sebagainya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh konsumen, maka akan menimbulkan
efek yang berbahaya bagi tubuh dalam jangka panjang karena zat-zat tersebut
telah terakumulasi dalam tubuh. Misalnya saja produsen yang menggunakan boraks
atau formalin ke dalam produk makanan yang dijualnya agar produk tersebut lebih
tahan lama. Kalau produk mereka tahan lama, bisa dijual lagi keesokan harinya,
sehingga ongkos produksi juga bisa ditekan. Tetapi justru membahayakan
kesehatan mereka di kemudian hari. Kasus seperti ini jelas telah melanggar UU
Perlindungan konsumen. Di dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 point ke 3
disebutkan salah satu hak konsumen yaitu “hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Untuk mengatasi
kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dalam bidang pangan tersebut
sebaiknya pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap
penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas,
selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku usaha maupun para
distributor yang menyediakan barang. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi
kepada masyarakat secara terus-menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah
iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih
bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan
pengetahuan tentang barang dan ketentuannya.
2.
Etika Iklan
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun
pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
·
Tata Krama (Code
of Conducts) Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang
bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
·
Tata Cara
(Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas
umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
·
Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
·
Bersaing
secara sehat.
· Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh kasus pelangaran etika iklan pada gambar Iklan
Provider XL (Menggunakan Kata TERMURAH)
Dalam space iklan pada XL menggunakan kata Termurah, Seharusnya
iklan ini tidak menggunakan kata TERMURAH, karena kata-kata yang
berawalan “Ter, Paling, nomer satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan
dalam bentuk bahasa dan bisa berpreseden fitnah terhadap produk yang lain. Selain
itu pada iklan XL ini mereka memakai kata “GRATIS” yang berkonotasi tanpa
bayar, karena kata gratis tersebut ternyata menipu konsumen karenaternyata
konsumen harus membayar biaya-biaya yang lain.
3.
Privasi Konsumen
Adapun
definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
Contoh kasus pelanggaran privasi konsumen
Ketika mulai memesan Ojek
Online lewat aplikasi mobile, maka Nama akan tercantum di
smartphone si pengendara Ojek Online, beserta rute pengantaran yang diinginkan.
Setelah itu, pengendara Ojek Online tadi bisa menghubungi Nomor Telepon,
untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, jika rute diantar ke rumah atau
ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui Alamat
Rumah atau Alamat Kantor. Jadi dalam sekali
perjalanan saja, seorang pengendara Ojek Online sudah bisa mengetahui data-data
Nama, Nomor Telepon, dan Alamat Rumah
atau Kantor. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan
disalah gunakan, dan apabila telah disalahgunakan akibatnya bisa terjadi pada
konsumen hal yang tidak diinginkan misalnya kejahatan dan lain lain.
4.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu
cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang
peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat
dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi
satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan
masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum
yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan:
· Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etika.
· Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
· Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing.
5.
Etika Produksi
Definisi
etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia,
peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami
hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan
adalah:
·
Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis)
·
Hak dan
kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya)
· Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha
ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
·
Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
· Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil
produksi).
Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan oleh
Produk HIT di Indonesia
Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT
2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga
telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah
tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita
dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha
melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan
produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
6.
Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya jumlah lapangan
- Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka
solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat
menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi
persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7.
Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8.
Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja,
yaitu :
·
Hak dasar
pekerja dalam hubungan kerja
·
Hak dasar
pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
·
Hak dasar
pekerja atas perlindungan upah
·
Hak dasar
perkerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
·
Hak dasar
untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
·
Hak dasar
mogok
·
Hak dasar
khusus untuk pekerja perempuan
·
Hak dasar
pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
9.
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit
Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation. Ataumenuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
10.
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
V.
Jenis Pasar, Latar Belakang
Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
1.
Pengertian Persaingan Sempurna,
Monopoli dan Oligopoli
a. Pasar Persaingan Sempurna
Salah satu struktur pasar dalam konteks ilmu ekonomi
adalah pasar persaingan sempurna. Dalam pasar ini terdapat banyak penjual
(produsen) yang menjual satu jenis produk tertentu yang homogen. Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
·
Terdapat
banyak penjual untuk barang yang sama
·
Barang yang
dijual bersifat homogen
·
Penjual
tidak dapat mempengaruhi harga
·
Informasi
bersifat sempurna
·
Kemudahan
bagi penjual untuk masuk dan keluar pasar
Kasus Pasar Persaingan Sempurna
atau Pasar Kompetitif
Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti)
Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan
Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula,
jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan
harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak
terus melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi
tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,”
ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank
Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih
akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di
tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran
Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan,
melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan
dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia
(Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe
termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak
penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi
Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau
masuk pasar. Contohnya :
1. Pedagang dapat memutuskan untuk
berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil.
2. Menghasilkan barang serupa,karena
tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.
3. Terdapat banyak perusahaan di pasar
dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai.
4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya
kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu
dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan
kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual
menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.
b. Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan struktur pasar yang
berlawanan ciri-cirinya dengan pasar persaingan sempurna. Di dalam pasar
monopoli hanya terdapat 1 (satu) penjual (produsen) untuk suatu jenis barang
tertentu. Barang yang dihasilkan tidak mempunyai barang pengganti (substitusi)
yang sangat dekat. Pada umumnya produsen monopoli memperoleh laba melebihi
normal karena adanya hambatan masuk ke dalam pasar. Ciri-ciri pasar monopoli
adalah sebagai berikut :
·
Hanya ada
satu penjual (produsen)
·
Penjual
dapat mempengaruhi harga pasar
·
Terdapat
hambatan untuk masuk pasar
c.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli merupakan pasar yang terdiri atas
beberapa penjual (produsen) untuk satu jenis barang tertentu. Jika terdiri atas
2 (dua) produsen disebut duopoli.Jenis-jenis oligopoli:
·
Oligopoli
dengan diferensiasi produk, yaitu antar produsen menghasilkan output yang
berbeda.
·
Oligopoli
tanpa diferensiasi produk, yaitu antar produsen menghasilkan output yang sama.
2.
Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi. Semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya
seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke
dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi
pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam
berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha
pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
3.
Etika Di Dalam Pasar Kompetitif
(Pasar Persaingan Sempurna)
Pasar Kompetitif terjadi ketika jumlah produsen sangat
banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah
konsumen yang banyak. Pada pasar kompetitif terdapat persaingan yang ketat
karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang
sifatnya homogen.
Sifat-sifat
pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari
pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas
rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa
dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar
permintaan dan penawaran
Etika yang di
pegang oleh para pelaku agar pasar selalu dalam kondisi ideal, yaitu :
a.
Adanya
optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual.
b.
Pasar harus
dalam kondisi ekuiblirium.
4.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang
mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka
dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan
Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional
memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini
tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar
untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
·
Teknologi
yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
·
Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi
mereka.
·
Memiliki
masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Referensi :