NOVITA SRI
WAHYUNI
18214096 – 3EA22
Tugas Softskill Individu –
Etika Bisnis
PERAN SISTEM
GOOD GOVERNANCE
Prasyarat
minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan.
Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang
yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi.
Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak
hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya
menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu
penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah
perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya
alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota
komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan
dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa
tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat
menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia. Konsep good
governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang
mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa
prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn
musyawarah bersama.
DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses
pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan
mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan
informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan
keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
A.
PENGERTIAN
GOOD GOVERNANCE
Good
Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara
politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Good
governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses
pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara,
dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Good
Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan
sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi
perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih
sehingga Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan
dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi
yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia
belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi
sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan
anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
B.
KARAKTERISTIK
GOOD GOVERNANCE
Dalam hal ini, ada Sembilan
karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP),
yakni:
1.
Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan
system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi
secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak
yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan,
rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah
untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan
pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan
terpengaruh.
2.
Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang
adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya
supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
3.
Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan
terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik.
Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah
transparansi sendiri.
4.
Responsif
Responsif berarti cepat tanggap.
Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public
(public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam
memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu
model pelayanan.
5.
Berorientasi pada
consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara
para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana
adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai
hal pelayanan public.
6.
Keadilan
Keadilan berarti semua orang
(masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan
dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi
tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang
dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit
dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7.
Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti
tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran
dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik,
hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif
mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir
tanpa mengurangi efektivitasnya.
8.
Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat
yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk
ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam
pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah
prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9.
Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus
memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya
keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar
belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. COMMISSION Of HUMAN RIGHT (HAK ASASI MANUSIA
Commission of human right (Hak asasi
manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari
Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang
dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia
(commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah
pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948
Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik
hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari
30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh
karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia. Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
Ø Hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Diakui kepribadiannya
Ø Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
Ø Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Mendapatkan asylum
Ø Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø Mendapatkan hak milik atas benda
Ø Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Bebas memeluk agama
Ø Mengeluarkan pendapat
Ø Berapat dan berkumpul
D. KAITANNYA GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis
di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut
karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis
yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan
hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada
akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
Sumber
: