Tugas Kelompok Softskill - Etika Bisnis
Contoh Kasus Masalah Polusi (Lumpur Lapindo)
Kelompok 7 : -
M. Arif Haryadi (17214097)
-
Mega Hakim W (16214526)
-
Mutiara Ratna N
(17214689)
-
Novita
Sri Wahyuni (18214096)
-
Rich Lean Bona (19214241)
Pengertian polusi atau juga
pencemaran secara umum ialah terjadinya perubahan faktor
komposisi dari zat kandungan air udara tanah dan
lingkungan yang berakibat kualitas dari zat tersebut menjadi
berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan sebagaimana
fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu
akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan
demi untuk menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini
atau setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak negative yang
timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu membuang limbah, menetralisir
bahan polutan dalam limbah dan sebagaiamnya.Supaya pencegahan
bahaya polusi bisa lebih berhasil maka dibutuhkan
pengendalian lingkungan yang berdasarkan pada baku mutu
lingkungan.
Macam macam polusi
1. Polusi Udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara biasanya
disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel. Misalnya zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon
dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
2. Polusi Air atau pencemaran di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang
terjadi dalam lingkungan air. Dimana zat polutan
yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri
dari pembuangan limbah sisa kegiatan produksi yang dilakukan oleh
para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar
benar aman. Polutan ini bisa berupa Pb,limbah industry kain
celup batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn
dan sebagainya sebagainya.
3. Polusi Tanah ialah Pencemaran yang terjadi pada lingkungan tanah
yang disebabkan karaena polutan dari berbagai pembuangan limbah baik dari
industri ataupun rumah tangga yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa dari pembuangan limbah
karet ban bekas, sampah plastik industri dan rumah tangga, botol dan pembungkus
sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah.
REVIEW CONTOH KASUS MASALAH POLUSI :
Mengenai
lumpur lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian yang dilakukan
PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di
Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai beralih dan seakan enggan untuk
bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo
Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo
Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian
hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah
pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran
yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan
segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk
bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi
aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan
lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal ini
membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan
sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ulasan
dari sudut pandang etika lingkungan yaitu PT.Lapindo Brantas melakukan eksplorasi secara besar-besaran dan berlebihan tanpa
mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar
yang telah dilakukan PT.Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang mengakibatkan kerusakan
parah pada lingkungan dan sosial. Dimana demi mendapatkan
sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang
seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak
buruk dan sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan konsep dan persyaratan
etika bisnis yaitu kontrak sosial perusahaan terhadap pembayaran ganti rugi
atas tanah, rumah danakti!itas usaha masyarakat yang tidak bisa digunakan dan dihuni lagi .
Sebaiknya PT.Lapindo Brantas melakukan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi masalah lingkungan yang
diakibatkan oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan untuk badan otorisasi
pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan resiko atas kegiatan yang
melibatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Bagaimanapun
juga tindakan PT.Lapindo Brantas jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab
dan justru terkesan mengabaikannya.
http://ristinabilla.blogspot.co.id/2017/04/etika-bisnis-tugas-kelompok-softkill.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar