ETIKA BISNIS

NOVITA SRI WAHYUNI
18214096 - 3EA22
TUGAS SOFTSKILL - ETIKA BISNIS



IV.       Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial

1.        Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.

Contoh kasus pasar dan perlindungan konsumen di bidang pangan :
Kasus tersebut adalah kasus – kasus tentang masalah penyalahgunaan zat-zat berbahaya, Zat-zat yang berbahaya diantaranya formalin, boraks, rhodamin – B, Metanil Yellow dan lain sebagainya. Jika zat-zat ini masuk ke dalam tubuh konsumen, maka akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh dalam jangka panjang karena zat-zat tersebut telah terakumulasi dalam tubuh. Misalnya saja produsen yang menggunakan boraks atau formalin ke dalam produk makanan yang dijualnya agar produk tersebut lebih tahan lama. Kalau produk mereka tahan lama, bisa dijual lagi keesokan harinya, sehingga ongkos produksi juga bisa ditekan. Tetapi justru membahayakan kesehatan mereka di kemudian hari. Kasus seperti ini jelas telah melanggar UU Perlindungan konsumen. Di dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 point ke 3 disebutkan salah satu hak konsumen yaitu “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Untuk mengatasi kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dalam bidang pangan tersebut sebaiknya pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas, selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku usaha maupun para distributor yang menyediakan barang. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya.

2.        Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
·      Tata Krama (Code of Conducts) Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. 
·   Tata Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.

Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
·      Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
·      Bersaing secara sehat.
·  Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh kasus pelangaran etika iklan pada gambar Iklan Provider XL (Menggunakan Kata TERMURAH)
Dalam space iklan pada XL menggunakan kata Termurah, Seharusnya iklan ini tidak menggunakan kata TERMURAH, karena kata-kata yang berawalan “Ter, Paling, nomer satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan dalam bentuk bahasa dan bisa berpreseden fitnah terhadap produk yang lain. Selain itu pada iklan XL ini mereka memakai kata “GRATIS” yang berkonotasi tanpa bayar, karena kata gratis tersebut ternyata menipu konsumen karenaternyata konsumen harus membayar biaya-biaya yang lain.

3.        Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

Contoh kasus pelanggaran privasi konsumen
Ketika mulai memesan Ojek Online lewat aplikasi mobile, maka Nama akan tercantum di smartphone si pengendara Ojek Online, beserta rute pengantaran yang diinginkan. Setelah itu, pengendara Ojek Online tadi bisa menghubungi Nomor Telepon, untuk mengkonfirmasi titik jemput. Setelah itu, jika rute diantar ke rumah atau ke kantor, maka secara tidak langsung ia juga akan mengetahui Alamat Rumah atau Alamat Kantor. Jadi dalam sekali perjalanan saja, seorang pengendara Ojek Online sudah bisa mengetahui data-data Nama, Nomor Telepon, dan Alamat Rumah atau Kantor. Hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran privasi yang rentan disalah gunakan, dan apabila telah disalahgunakan akibatnya bisa terjadi pada konsumen hal yang tidak diinginkan misalnya kejahatan dan lain lain.

4.        Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·  Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etika.
·   Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
·  Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

5.        Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
·      Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis)
·      Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya)
·    Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
·      Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
·  Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk HIT di Indonesia
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

6.        Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
  • Terbatasnya jumlah lapangan
  • Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

7.        Etika Kerja
Etika kerja  adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.

8.        Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
·      Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
·      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
·      Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
·      Hak dasar perkerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
·      Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
·      Hak dasar mogok
·      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
·      Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK

9.        Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Ataumenuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

10.    Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.



   V.       Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

1.        Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
a.       Pasar Persaingan Sempurna
Salah satu struktur pasar dalam konteks ilmu ekonomi adalah pasar persaingan sempurna. Dalam pasar ini terdapat banyak penjual (produsen) yang menjual satu jenis produk tertentu yang homogen. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
·      Terdapat banyak penjual untuk barang yang sama
·      Barang yang dijual bersifat homogen
·      Penjual tidak dapat mempengaruhi harga
·      Informasi bersifat sempurna
·      Kemudahan bagi penjual untuk masuk dan keluar pasar
Kasus Pasar Persaingan Sempurna atau Pasar Kompetitif

Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,” ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya :
1.    Pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil.
2.    Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.
3.  Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai.
4.  Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.


b.       Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan struktur pasar yang berlawanan ciri-cirinya dengan pasar persaingan sempurna. Di dalam pasar monopoli hanya terdapat 1 (satu) penjual (produsen) untuk suatu jenis barang tertentu. Barang yang dihasilkan tidak mempunyai barang pengganti (substitusi) yang sangat dekat. Pada umumnya produsen monopoli memperoleh laba melebihi normal karena adanya hambatan masuk ke dalam pasar. Ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut :
·      Hanya ada satu penjual (produsen)
·      Penjual dapat mempengaruhi harga pasar
·      Terdapat hambatan untuk masuk pasar

c.        Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli merupakan pasar yang terdiri atas beberapa penjual (produsen) untuk satu jenis barang tertentu. Jika terdiri atas 2 (dua) produsen disebut duopoli.Jenis-jenis oligopoli:
·      Oligopoli dengan diferensiasi produk, yaitu antar produsen menghasilkan output yang berbeda.
·      Oligopoli tanpa diferensiasi produk, yaitu antar produsen menghasilkan output yang sama.


2.        Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi. Semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.


3.        Etika Di Dalam Pasar Kompetitif (Pasar Persaingan Sempurna)
Pasar Kompetitif terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Pada pasar kompetitif terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1.    Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2.    Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3.    Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4.    Jumlah penjual dan pembeli banyak
5.    Posisi tawar konsumen kuat
6.    Penjual bersifat pengambil harga
7.    Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran

Etika yang di pegang oleh para pelaku agar pasar selalu dalam kondisi ideal, yaitu :
a.     Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual.
b.     Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium.


4.      Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
·      Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
·   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
·      Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

Nama         : Novita Sri Wahyuni Npm           : 18214096 Kelas          : 4EA22 SUKSES JAYA BATHROOM ACCESSORIES VISI...